Minggu, 15 Februari 2009

BUNG KARNO ADALAH PRESIDEN TERBAIK RI HINGGA SAAT INI.


Dalam blog ini saya, dimana sedang menguraikan Capres seperti apa yang kelak akan bisa membawa bangsa Indonesia menjadi negara besar yang makmur, telah menilai bahwa diantara 6 presiden RI yang pernah dan sedang memerintah RI, Bung Karno adalah masih memiliki nilai tertinggi.Begitulah dugaan atau pernilaian saya sampai saat ini.
Karena apa? Dan berdasarkan kriteria atau acuan apa?
Karena berdasarkan ketentuan universal, bahwa hanya kepala negara yang sehariannya mengutamakan menolong agama Tuhanlah yang dijamin juga oleh Tuhan akan mendapatkan Pertolongan Tuhan dalam memerintah, hingga rakyat atau bangsanya mencapai kemakmuran yang sempurna.

Hal pokok yang harus dilakukan Cawapres atau Capres kalau ia ingin memenangkan Pilpres, dan kemudian berhasil menjadi Presiden yang bisa membawa bangsa Indonesia menuju kemakmuran. Yaitu ia mulai menolong agama Tuhan sejak selesai membaca blog ini, baik sejak sebagai Capres maupun setelah memenangkan Pilpres. Cara menolong Tuhan yang dibenarkan saat ini ialah sesuai yang tercantum dalam UUDRI Tahun 1945 yang telah diamandemen, yang sesuai dengan koridor hukum yang ada, bukan yang mengada-ada.

Kemudian setelah menjadi Presiden, ada 2 hal pokok yang harus dibenahi oleh Presiden baru yad. yaitu mencari Ridho atau mengambil hati Tuhan yang Maha Kuasa dengan menolong agamaNya dengan cara yang benar, barulah ia bertugas memimpin negara ini dengan Pertolongan Tuhan dan berhasil baik,

Saat ini yang harus dilakukan atau dipersiapkan oleh presiden baru yad. ialah:
1. Mulai memilih Calon Menteri Agama dan calon Menteri Pendidikan yang mempersiapkan draft UU pendidikan, yang mewajibkan dunia pendidikan di Indonesia, sejak SD, SLTP, SMU hingga Universitas mengajarkan kitab suci semua agama di Indonesia sesuai pemeluknya masing-masing agar mereka menjadi manusia-manusia yang Insya Allah lebih baik, dan mengajarkan bahasa Inggris serta bahasa Arab pada bangsa Indonesia (Jangan seperti Menteri Pendidikan dan Menteri agama yang sudah-sudah), saya Insya Allah bisa ikut memberikan masukan bila ada beberapa calon yang akan dipilih kelak.
2. UU yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang mengurangi hak beribadah dan mengurangi HAM pemeluknya harus direvisi, contohnya UU No1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang beberapa pasalnya benar-benar "menyerang ibadah Poligami."

BUNG KARNO BAGAIMANA?
Kalau kita banding-bandingkan 6 tokoh yang berhasil menjadi Presiden RI, hanya Bung Karno lah yang didalam memerintah tidak usil dan lancang melarang atau mempersulit poligami, sedangkan ke 5 presiden lainnya semua dalam posisi presiden yang melarang atau mempersulit poligami, padahal itu adalah hak beribadah umat Islam, dan merupakan Firman Tuhan yang jelas-jelas ada dalam surah An-nisa dan dalam hadis shahih Bukhari Muslim, tapi diubah dan diatur-atur oleh perumus UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga hampir tak mungkin dilaksanakan, karena aturan untuk mengubahnya bukan aturan agama melainkan akal-akalan orang yang mau menghambat ibadah perkawinan poligami. Dan bukan hanya umat Islam yang dirugikan, agama Hindu dan agama Khong Hu Cu juga dirugikan, karena poligami juga tidak dilarang. Sedangkan selama memerintah, 2 pembantu bung Karno yaitu menteri agama dan menteri pendidikan semasa pemerintahan Bung Karn0 tidak merencanakan atau melaksanakan aturan yang sifatnya menolong agama Tuhan, seperti membuat draft UU Pedidikan yang mewajibkan para murid dan para pelajar serta mahasiswa mempelajari isi kitab suci masing-masing agama, hanya ini kelemahan bung Karno (satu kelemahan)
BAGAIMANA 5 PRESIDEN LAINNYA?
Mereka disamping anti atau mempersulit poligami Islam, juga tidak mempunyai rencana untuk mendidik bangsa Indonesia agar memahami kitab suci masing-masing. 5 presiden RI lainnya, mereka masing-masing mempunyai 2 kelemahan, yaitu mempersulit poligami(kelemahan pertama ke 5 presiden lainnya) dan tidak mengajarkan kitab suci semua agama dalam kurikulum pendidikan nasional, hanya mengajarkan agama secara garis besar, dengan alasan bukan negara agama mungkin, padahal jelas sila ke satu Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa( kelemahan kedua ke 5 presiden selain Bung Karno)
Jadi dalam 2 hal ini, Bung Karno menjadi yang terbaik diantara 6 tokoh yang pernah menjadi Presiden di Indonesia, karena hanya mempunyai 1 kelemahan, tidak mendidik bangsa Indonesia tentang isi kitab suci semua agama yang diizinkan di Indonesia (ini juga salah dari menteri pendidikan dan menteri agama pada saat itu yang seharusnya mempunyai inisiatif ) tetapi beliau tidak melarang poligami yang merupakan salah satu bentuk ibadah umat Islam yang tidak boleh dilarang atau dipersulit, dengan alasan apapun, kalau pemerintah masih tetap memberlakukan UU Perkawinan nasional saat ini, itu namanya melanggar konstitusi menurut pendapat sebagian orang, dan perlu diuji lagi di MK.

Apa saja keutamaan Bung Karno?
1. Ia satu-satunya presiden RI yang mendapat julukan the Founding Father
2. Ia seorang Proklamator
3. Ia sudah menjadi pemersatu bangsa semenjak masih menjadi mahasiswa
4. Ia mempunyai jiwa seni yang tinggi
5. Ia satu-satunya presiden yang berani menepuk dada sambil berkata: "Ini dadaku, mana dadamu?" Ia, sebagai seorang muslim berani menjalankan salah satu jenis ibadah, yang ditakuti oleh para pemimpin lain, ia berani menjalani ibadah poligami dengan terang-terangan, karena hal itu dijamin oleh UURI Tahun 1945, kebebasan menjalankan segala bentuk ibadah sesuai agama masing-masing. Tidak seperti sekarang, banyak pemimpin Indonesia yang beragama Islam, kalau berpoligami diam-diam, hanya untuk diri sendiri, tidak berani memperjuangkan untuk kepentingan muslim lainnya, yang juga ingin berpoligami tetapi terhalang oleh 6 pasal dalam UU Perkawinan RI No 1 Tahun 1974 yang jelas-jelas merugikan umat Islam. Belanda sebagai penjajah saja tidak melarang umat Islam menjalankan ibadah poligami, tetapi DPR-RI dan pemerintah RI pada tahun 1974 telah bersama-sama membuat UU perkawinan nasional yang merugikan umat Islam, dan pada waktu pembuatannya ditentang parpol berbasis Islam tetapi "dipaksakan" oleh Pangkopkamtib pada masa itu. UU perkawinan tersebut pada intinya "mempersulit" seorang muslim untuk berpoligami, dan hanya dibolehkan dengan syarat-syarat yang sangat berat, bikinan manusia yang bertentangan dengan Firman Tuhan dan Hadis nabi Muhammad SAW, yang hampir mustahil ditembus, dan diijinkan oleh Pengadilan Agama kecuali melalui "permainan tertentu".


http://melanggar-ham-anak.blogspot.com/